Kamis, 17 Agustus 2017

306 orang dari 599 orang yang berada di LP Kelas II A Metro, mendapat remisi


Usai melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 di Stadion Tejosari, Kota Metro, Walikota dan Wakil Walikota Metro bersama dengan Fokorpimda Kota Metro mengikuti Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Metro, Kamis (17/08).


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali yakni tepat pada Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 agustus. Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah orang yang secara hukum dirampas hak kemerdekaannya, meski dirampas narapidana tetap memiliki hak yang harus tetap dipenuhi, salah satunya adalah memperoleh remisi yaitu pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telahmemenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun Narapidana yang memperoleh Remisi yakni sebanyak 306 orang dari 599 orang yang berada di LP Kelas II A Metro, dengan rincian Remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 126 orang, Remisi 3 bulan sebanyak 89 orang, Remisi 4 bulan sebanyak 16 orang, Remisi 5 bulan 20 orang, dan Remisi Umum yakni langsung bebas pada hari ditetapkan sebanyak 10 orang.


Walikota Metro, Achmad Pairin, didalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seperti ini, dengan harapan narapidana yang telah memperoleh Remisi dan dengan menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi nantinya setelah bergabung kembali di lingkungan masyarakat mampu melakukan penyesuaian diri dan ikut serta berperan aktif dalam pembangunan.


“Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik,” ungkap Pairin.

Pada kesempatan itu juga, Walikota dan Wakil Walikota Metro beserta Fokorpimda Kota Metro menyerahkan Surat Keputusan Remisi Narapidana secara simbolis kepada narapidana, serta menyerahkan Piagam Penghargaan Karya Dhika Prakasa kepada Pubian Idris dan Thobaqin atas keberhasilan mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di LP Kelas II A Metro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar