Jumat, 17 Maret 2017

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejaksaan Negeri Metro

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejaksaan Negeri Metro, tentang penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2017, berlangsung di OR Setda Kota Metro (17/03/2017).


Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Ivan Jaka Marsudi Wibowo, menyampaikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu bidang yang berada di Kejaksaan RI adalah merupakan salah satu pilar kejaksaan yang dapat mendukung tercapainya kepercayaan masyarakat melalui peran dan fungsi bidang Datun, yang tidak hanya dapat melakukan penegakkan hukum saja akan tetapi juga dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Lembaga Negara dan Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun kepada Pemerintah Daerah guna terselenggaranya program-program pemerintah daerah serta pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Selain itu, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Negara atau Pemerintah, baik itu Pemerintah pusat maupun daerah yang meliputi Pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.


“Saya berharap dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkot Metro dengan Kejaksaan Negeri Metro di bidang Datun ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Metro dalam mensukseskan jalannya pemerintah yang baik”, ungkap Kajari Metro.

Walikota Metro, Achmad Pairin, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas diadakannya kegiatan MoU tersebut, dengan harapan Perjanjian Kerjasama ini dapat dijadikan komitmen untuk meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi segenap ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Adapun lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah khusus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan olehKejaksaan Metro untuk kepentinganPemerintah Kota Metro, yang meliputiPemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain, dikarenakan adanya bagian tugas kejaksaan seperti yang tersurat pada Undang-undang Kejaksaan yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara. 

“Apabila terjadi gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga Pemkot Metro meminta bantuan hukum maupun tindakan hukum lainnya kepada Kejaksaan Negeri Metro melalui Kepala Seksi Datun, untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada pemerintah kota metro pada umumnya”, ucap Pairin.


“Mari kita sama-sama saling berbagi, berkolaborasi dan berkarya, memajukanpelayanan dan pembangunan di Bumi Sai Wawai yang sama-sama kita cintai.Semoga kerjasama antara Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Kota Metro akan semakin baik dan bermanfaat bagi kita semua”, tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar